For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 218/PMK.01/2017 · PMK No. 218/PMK.01/2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Ganti Rugi Kerugian Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam menangani, memproses, dan memulihkan Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil, atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan mereka. Selain itu, peraturan ini juga berlaku untuk uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang melanggar hukum atau lalai dalam tugasnya dan menyebabkan kerugian negara diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara untuk memproses dan menyelesaikan tuntutan ganti kerugian.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tunduk pada ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1850). 3. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau sanksi pidana. 2. Pengenaan sanksi kepada Pihak yang Merugikan tidak perlu menunggu hasil sanksi lain yang akan dikenakan kepada Pihak yang Merugikan. 3. Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.