Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian negara bukan kekurangan perbendaharaan di lingkungan Departemen Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran dan ketertiban penyelesaian kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum oleh pegawai negeri bukan bendaharawan atau pihak ketiga, atau karena peristiwa lainnya. Tujuannya adalah agar kerugian negara segera dapat ditangani sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga kerugian negara dapat segera dikembalikan, disiplin dan tanggung jawab pegawai/pimpinan dapat ditingkatkan, serta administrasi menjadi lebih tertib. Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk membentuk Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara. Petunjuk pelaksanaan mencakup pengungkapan, pelaporan, pembuktian kerugian negara, penyelesaian secara damai atau melalui tuntutan ganti rugi, penagihan, penghapusan piutang negara, pembebasan tagihan negara, dan penyelesaian administrasi penghapusan barang inventaris. Diatur pula hubungan sanksi tuntutan ganti rugi dengan sanksi kepegawaian, perdata, dan pidana. Organisasi yang melaksanakan proses penyelesaian kerugian negara serta penatausahaan kasus kerugian negara juga diatur dalam keputusan ini.