For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan

Also known as: PMK 213/PMK.01/2014 · PMK No. 213/PMK.01/2014

Status:
Inactive
Effective Date:4 Desember 2014Publication Date:3 Desember 2014
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Desember 2014
Publication Date03 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memperlancar penyelesaian kerugian negara bukan kekurangan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Keuangan. Perubahan ini mencakup pengungkapan, pelaporan, dan pembuktian kerugian negara, serta penetapan nilai kerugian negara. Pengungkapan kerugian dapat berasal dari berbagai sumber seperti pengawasan melekat, pemeriksaan oleh BPK, dan pengawasan oleh APIP. Pelaporan kerugian negara harus dilakukan segera, dan jika tidak, sanksi dapat dikenakan. Penetapan nilai kerugian negara dilakukan berdasarkan jenis kerugian, seperti uang, surat berharga, barang, dan pelanggaran ikatan dinas. Penyelesaian kerugian dapat dilakukan secara damai atau melalui tuntutan ganti rugi, dengan prosedur penagihan yang jelas.

1. Kasus kerugian negara yang telah diproses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan.

1. Dalam hal adanya sangkaan/dugaan terjadinya kerugian negara tetapi Kepala Kantor tidak melaporkan sesuai ketentuan maka terhadap Kepala Kantor dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.