For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1985

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Also known as: UU 13/1985 · UU No. 13 Tahun 1985 · UU Nomor 13 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1986Publication Date:27 Desember 1985
PerpajakanPendapatan Non Pajak

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeBea Materai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1986
Publication Date27 Desember 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan pelaksanaan pengenaan Bea Meterai di Indonesia, menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Bea Meterai dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu yang digunakan dalam lalu lintas hukum, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan surat berharga dengan nominal tertentu. Tarif Bea Meterai ditetapkan sebesar Rp 1.000,- dan Rp 500,- tergantung pada jenis dan nominal dokumen. Pelunasan Bea Meterai dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah. Undang-undang ini juga mengatur tentang pengecualian dokumen tertentu dari pengenaan Bea Meterai, serta ketentuan mengenai pemeteraian-kemudian untuk dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi.

1. Atas dokumen yang tidak atau kurang dibayar Bea Meterainya yang dibuat sebelum Undang-undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terhutang berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921). 2. Selama peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Bea Meterai dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. 2. Barangsiapa meniru atau memalsukan meterai dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 3. Penggunaan cara lain untuk pelunasan Bea Meterai tanpa izin dikenakan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.