For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 91/2015 · Permenhub No. 91 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 91 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:15 Mei 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date15 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 65 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Kebijakan ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kinerja, serta mendorong optimalisasi sumber daya dan hasil pembangunan. Inspektorat Jenderal berperan sebagai konsultan dan katalis dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memastikan pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Setiap unit kerja dapat meminta pendampingan dari Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

(-)

  • Pengenaan sanksi terhadap Pejabat Eselon I dan/atau Auditi berupa tindakan administratif di bidang kepegawaian, termasuk penerapan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tindakan tuntutan atau gugatan perdata, antara lain: tuntutan ganti rugi atau penyetoran kembali, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan perdata berupa pengenaan denda, ganti rugi dan lain-lain.
  • Tindakan pengaduan tindak pidana dengan menyerahkan perkaranya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat indikasi tindak pidana umum, atau kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal terdapat indikasi tindak pidana khusus dengan didukung hasil audit investigatif.