on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
Also known as: Permenhub 41/2019 · Permenhub No. 41 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 41 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern di Kementerian Perhubungan, sejalan dengan prioritas nasional dan dinamika perubahan lingkungan. Hal ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas keuangan negara dan pemenuhan kebutuhan pengawasan intern dalam organisasi modern.
Ketentuan Substansial: Inspektorat Jenderal sebagai APIP bertanggung jawab melaksanakan pengawasan intern, termasuk audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. Pengawasan ini mencakup unit kerja BLU dan non-BLU, aparatur sipil negara, pegawai non-aparatur sipil negara, serta pihak yang bekerja sama dengan Kementerian. Kebijakan pengawasan lima tahunan disusun untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan, dengan program kerja tahunan sebagai pedoman pelaksanaan. Pengawasan intern bertujuan untuk optimalisasi tugas dan fungsi, akurasi perencanaan, kepatuhan hukum, pengamanan aset negara, dan peningkatan kualitas tata kelola.