For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern

Also known as: Permenhub 41/2019 · Permenhub No. 41 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 41 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2019Publication Date:23 Mei 2019
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Mei 2019
Publication Date23 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 737).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern di Kementerian Perhubungan, sejalan dengan prioritas nasional dan dinamika perubahan lingkungan. Hal ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas keuangan negara dan pemenuhan kebutuhan pengawasan intern dalam organisasi modern.

Ketentuan Substansial: Inspektorat Jenderal sebagai APIP bertanggung jawab melaksanakan pengawasan intern, termasuk audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. Pengawasan ini mencakup unit kerja BLU dan non-BLU, aparatur sipil negara, pegawai non-aparatur sipil negara, serta pihak yang bekerja sama dengan Kementerian. Kebijakan pengawasan lima tahunan disusun untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan, dengan program kerja tahunan sebagai pedoman pelaksanaan. Pengawasan intern bertujuan untuk optimalisasi tugas dan fungsi, akurasi perencanaan, kepatuhan hukum, pengamanan aset negara, dan peningkatan kualitas tata kelola.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, proses dan tata cara Pengawasan Intern yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2015 harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan.

1. Dalam hal Auditi tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern tanpa alasan yang sah, Auditi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.