on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
Also known as: Permenhub 13/2022 · Permenhub No. 13 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 12 yang memungkinkan Inspektorat Jenderal untuk menggunakan fasilitas teknologi informasi dalam melaksanakan pengawasan intern. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 14 mengenai Audit dengan Tujuan Tertentu, Pasal 16 mengenai pelaksanaan Audit dengan Tujuan Tertentu, Pasal 24 mengenai laporan hasil audit, Pasal 60 mengenai program pengembangan dan penjaminan kualitas, penambahan Pasal 62A mengenai pengembangan kompetensi pengawasan, perubahan Pasal 63 mengenai pembentukan Komite Audit, perubahan Pasal 64 mengenai tugas Komite Audit, dan penghapusan Pasal 65.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan peran pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal, mendukung pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu, serta penggunaan Teknologi Informasi dalam pelaksanaan audit.
Ketentuan Substansial: