For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 65/2011 · Permenhub No. 65 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 65 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2011Publication Date:24 Juni 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 86/PS.3014/Phb-84 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan Departemen Perhubungan 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 1990 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat Inspektorat Jenderal 3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 32 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 45 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara tetap pelaksanaan pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik melalui pengawasan yang efektif, efisien, dan terarah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Inspektorat Jenderal sebagai APIP memiliki tugas melaksanakan pengawasan intern, yang meliputi perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Auditor dan/atau PNS/tenaga ahli yang ditugaskan.

Kebijakan pengawasan ditetapkan 5 (lima) tahunan oleh Menteri dan terinci tahunan oleh Inspektur Jenderal. Pengawasan bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, akuratisasi perencanaan, optimalisasi penerimaan negara, efisiensi penggunaan anggaran, dan optimalisasi hasil pembangunan. Pengawasan diarahkan untuk pembinaan kepada unit kerja sebagai konsultan dan katalis.

Pengawasan dilakukan terhadap Unit Kerja termasuk BLU, dan perseorangan/PNS terhadap kasus tertentu. Tahapan pengawasan meliputi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Pengawasan pada tahap perencanaan dilakukan melalui pengawasan dini berupa pendampingan dalam penyusunan RKA unit kerja. Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain.

(-)

Pejabat Eselon I dan/atau Auditi yang tidak melaksanakan tindak lanjut LHA dapat dikenakan sanksi: 1. Tindakan administratif di bidang kepegawaian, termasuk penerapan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Tindakan tuntutan atau gugatan perdata, antara lain: tuntutan ganti rugi atau penyetoran kembali, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan perdata berupa pengenaan denda, ganti rugi dan lain-lain. 3. Tindakan pengaduan tindak pidana dengan menyerahkan perkaranya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat indikasi tindak pidana umum, atau kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal terdapat indikasi tindak pidana khusus dengan didukung hasil audit investigatif.