Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengintegrasikan pasar dalam negeri melalui pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau. Pengaturan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antardaerah, memperkecil kesenjangan harga, mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya, mengembangkan pemasaran produk unggulan daerah, menyediakan sarana dan prasarana, serta mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan. Semua barang dapat diperdagangkan antarpulau, termasuk barang produksi dalam negeri, asal impor, maupun tujuan ekspor, dengan wajib dilengkapi Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau yang disampaikan secara elektronik melalui SINSW. Pemilik Muatan harus memiliki hak akses SINSW. Menteri dapat menugaskan Pelaku Usaha untuk mendistribusikan barang melalui Perdagangan Antarpulau dalam kondisi tertentu. Gubernur dan bupati/wali kota bertugas mengembangkan Perdagangan Antarpulau di daerahnya. Untuk mendukung Perdagangan Antarpulau, khususnya dari dan ke daerah tertinggal, dapat dilakukan melalui Gerai Maritim. Pelaku Usaha dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dan memanfaatkan program promosi. Menteri dapat menetapkan kewajiban pendaftaran, persetujuan, dan/atau verifikasi untuk mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya. Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.