For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau

Also known as: Permendag 92/2020 · Permendag No. 92 Tahun 2020 · Permendag Nomor 92 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:12 November 2021Publication Date:10 November 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerdagangan Antarpulau
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date12 November 2021
Publication Date10 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2016 tentang Perdagangan Antarpulau Rotan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 717); 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antarpulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 720).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengintegrasikan pasar dalam negeri melalui pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau. Pengaturan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antardaerah, memperkecil kesenjangan harga, mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya, mengembangkan pemasaran produk unggulan daerah, menyediakan sarana dan prasarana, serta mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan. Semua barang dapat diperdagangkan antarpulau, termasuk barang produksi dalam negeri, asal impor, maupun tujuan ekspor, dengan wajib dilengkapi Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau yang disampaikan secara elektronik melalui SINSW. Pemilik Muatan harus memiliki hak akses SINSW. Menteri dapat menugaskan Pelaku Usaha untuk mendistribusikan barang melalui Perdagangan Antarpulau dalam kondisi tertentu. Gubernur dan bupati/wali kota bertugas mengembangkan Perdagangan Antarpulau di daerahnya. Untuk mendukung Perdagangan Antarpulau, khususnya dari dan ke daerah tertinggal, dapat dilakukan melalui Gerai Maritim. Pelaku Usaha dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dan memanfaatkan program promosi. Menteri dapat menetapkan kewajiban pendaftaran, persetujuan, dan/atau verifikasi untuk mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya. Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

(-)

1. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau yang tidak menyampaikan Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). 2. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau yang tidak mencantumkan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar dalam Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). 3. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau yang telah dilakukan pencabutan NIB hanya dapat mengajukan kembali permohonan NIB setelah 3 (tiga) tahun.