For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Antarpulau

Also known as: Permendag 29/M-DAG/PER/5/2017 · Permendag No. 29/M-DAG/PER/5/2017

Status:
Inactive
Effective Date:18 November 2017Publication Date:15 Mei 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerdagangan Antarpulau
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date18 November 2017
Publication Date15 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 68/MPP/Kep/2/2003 tentang Perdagangan Kayu Antarpulau. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/4/2007 tentang Perdagangan Biji Timah Antarpulau. 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Komoditas Kelapa Sawit dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 118). 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Perdagangan Antarpulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1520). 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2016 tentang Perdagangan Antarpulau Rotan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 717).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengintegrasikan pasar domestik melalui pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau. Pengaturan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antardaerah surplus dan minus, memperkecil kesenjangan harga, mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya, mengembangkan pemasaran produk unggulan daerah, menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan Antarpulau, serta mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan. Barang yang diatur meliputi Barang Kebutuhan Pokok, Barang Penting, dan barang lainnya, yang pendistribusiannya harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan daerah setempat. Pelaku Usaha Perdagangan Antarpulau wajib menyampaikan Manifest Domestic Antarpulau kepada berbagai pihak terkait dan mendistribusikan barang dari daerah surplus ke daerah minus dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau gangguan pasokan. Menteri dapat menugaskan BUMN/BUMD/swasta untuk pendistribusian ini. Pemerintah daerah bertugas menyusun neraca produksi dan konsumsi, menyelenggarakan sistem informasi barang, menyediakan sarana dan prasarana, serta memfasilitasi pemasaran produk unggulan. Pengawasan dilakukan oleh Menteri, yang dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal, dan dapat membentuk tim pengawas pusat dan daerah.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 68/MPP/Kep/2/2003 tentang Perdagangan Kayu Antarpulau; 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/4/2007 tentang Perdagangan Biji Timah Antarpulau; 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Komoditas Kelapa Sawit dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 118); 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Perdagangan Antarpulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1520); 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2016 tentang Perdagangan Antarpulau Rotan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 717), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha Perdagangan Antarpulau yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) atau dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau berdasarkan laporan hasil pengawasan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan di bidang perdagangan atau pencabutan perizinan teknis lainnya oleh kepala instansi terkait/pejabat berwenang.