Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengintegrasikan pasar domestik melalui pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau. Pengaturan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antardaerah surplus dan minus, memperkecil kesenjangan harga, mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya, mengembangkan pemasaran produk unggulan daerah, menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan Antarpulau, serta mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan. Barang yang diatur meliputi Barang Kebutuhan Pokok, Barang Penting, dan barang lainnya, yang pendistribusiannya harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan daerah setempat. Pelaku Usaha Perdagangan Antarpulau wajib menyampaikan Manifest Domestic Antarpulau kepada berbagai pihak terkait dan mendistribusikan barang dari daerah surplus ke daerah minus dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau gangguan pasokan. Menteri dapat menugaskan BUMN/BUMD/swasta untuk pendistribusian ini. Pemerintah daerah bertugas menyusun neraca produksi dan konsumsi, menyelenggarakan sistem informasi barang, menyediakan sarana dan prasarana, serta memfasilitasi pemasaran produk unggulan. Pengawasan dilakukan oleh Menteri, yang dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal, dan dapat membentuk tim pengawas pusat dan daerah.