on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Also known as: Permendag 27/2024 · Permendag No. 27 Tahun 2024 · Permendag Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengintegrasikan pasar dalam negeri melalui pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau. Pengaturan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antardaerah surplus dan minus, memperkecil kesenjangan harga, mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya, mengembangkan pemasaran produk unggulan daerah, menyediakan sarana dan prasarana, mencegah masuknya barang selundupan, dan meniadakan hambatan Perdagangan Antarpulau.
Pelaku Usaha Perdagangan Antarpulau terdiri atas Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau dan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT). Semua barang dapat diperdagangkan antarpulau, termasuk barang produksi dalam negeri, asal impor, dan tujuan ekspor, dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya. Barang yang diperdagangkan antarpulau wajib dilengkapi dengan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) yang disampaikan oleh Pemilik Muatan secara elektronik melalui SINSW, memuat data lengkap dan benar mengenai pemilik muatan, barang, pengangkutan, dan penerima muatan. PJPT dapat diberi kuasa untuk menyampaikan PAB.
Untuk pengiriman dari wilayah KPBPB, pelaporan PAB menggunakan mekanisme pemberitahuan pabean pengeluaran barang melalui SINSW. Sistem INATRADE menerbitkan nomor laporan atas pelaporan PAB yang digunakan sebagai referensi penerbitan Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) dan/atau dokumen keberangkatan kapal. PAB dapat dibatalkan dengan alasan tertentu sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Pemilik Muatan atau PJPT harus memiliki nomor induk berusaha dan hak akses SINSW untuk menyampaikan PAB.
Barang dapat dikonsolidasikan dengan menyampaikan PAB konsolidasi oleh konsolidator. Penerapan nomor laporan atas PAB dan PAB konsolidasi untuk akses masuk barang ke pelabuhan dilakukan bertahap. Menteri dapat menugaskan Pelaku Usaha untuk mendistribusikan barang melalui Perdagangan Antarpulau dalam kondisi tertentu. Gubernur dan bupati/walikota bertugas mengembangkan Perdagangan Antarpulau di daerahnya. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berperan dalam penguatan dan optimalisasi Perdagangan Antarpulau. Menteri dapat menetapkan kewajiban pendaftaran, persetujuan, dan/atau verifikasi teknis untuk mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya.
Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Pembinaan dilakukan melalui pemantauan, sosialisasi, fasilitasi, dan konsultasi. Pengawasan dilakukan terhadap kepatuhan pelaporan PAB dan kelengkapan data. Menteri dapat melakukan pertukaran data dengan kementerian/lembaga terkait. Penyampaian dan penatausahaan PAB dapat dilakukan melalui ekosistem logistik nasional (NLE). Dalam kondisi SINSW dan/atau Sistem INATRADE tidak berfungsi, pelaporan PAB dilakukan secara manual.