For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program

Also known as: Peraturan BI 5/20/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/20/PBI/2003

Status:
Inactive
Effective Date:17 September 2003Publication Date:17 September 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia No. 2/3/PBI/2000 tanggal 1 Februari 2000 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengalihan pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka Kredit Program kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengawasan, pengamanan pelaksanaan, dan efektivitas pengelolaan KLBI oleh BUMN.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengalihan pengelolaan KLBI kepada BUMN yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Bank Tabungan Negara (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
  2. Jenis-jenis KLBI yang dialihkan pengelolaannya kepada masing-masing BUMN.
  3. Bank Indonesia tetap memiliki hak tagih atas KLBI yang telah dialihkan sampai jatuh tempo dan dilunasi.
  4. Wewenang dan tanggung jawab BUMN dalam pengelolaan KLBI, termasuk menerima permohonan pencairan, menganalisis persyaratan, membuat rekomendasi, menerbitkan SPK, mengadministrasikan, mengawasi penyaluran, mengelola angsuran, dan mengupayakan pemenuhan kewajiban oleh Bank Pelaksana.
  5. Wewenang dan tanggung jawab Bank Indonesia, termasuk memberikan keputusan atas permohonan pencairan, mengadministrasikan KLBI, menghitung dan membebankan bunga, mendebet rekening Bank Pelaksana, menarik kembali KLBI yang jatuh tempo, melakukan pengawasan dan pemeriksaan, mengenakan sanksi, dan menyediakan kelonggaran tarik KLBI.
  6. BUMN diberi hak untuk mengelola angsuran pokok yang diterima dari Bank Pelaksana sampai KLBI jatuh tempo, dengan kewajiban menyampaikan rencana penyaluran kembali kepada Bank Indonesia.
  7. BUMN wajib menyalurkan kembali (relending) angsuran pokok KLBI sesuai ketentuan pemberian KLBI untuk masing-masing skim.
  8. Bank Pelaksana wajib mengembalikan angsuran KLBI kepada Bank Indonesia pada saat jatuh tempo.

1. Bank pelaksana harus menyetorkan KLBI kepada BUMN selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berlakunya ketentuan ini. 2. KLBI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah KLBI yang telah jatuh tempo angsuran tetapi belum disetorkan kepada BUMN sampai dengan berlakunya ketentuan ini. 3. Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Bank Pelaksana belum menyetorkan angsuran dimaksud, Bank Indonesia akan mendebet rekening Bank Pelaksana sebesar kewajiban yang belum dibayarkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf l dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap keterlambatan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap keterlambatan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) dikenakan sanksi berupa tidak dilimpahkannya angsuran KLBI yang diterima dari Bank Pelaksana kepada BUMN sebesar jumlah KLBI yang tidak disalurkan sesuai rencana penyaluran. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (4) dikenakan sanksi penarikan kembali angsuran KLBI yang disalurkan di luar tujuan kredit atau pembiayaan serta sanksi kewajiban membayar sebesar suku bunga SBI jangka waktu 1 (satu) bulan hasil lelang terakhir dikalikan jumlah angsuran KLBI yang disalurkan di luar kredit atau pembiayaan. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), BUMN dikenakan sanksi berupa tidak dilimpahkannya angsuran KLBI dari Bank Pelaksana yang seharusnya dapat dikelola oleh BUMN, sebesar KLBI yang disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar suku bunga SBI jangka waktu 1 (satu) bulan hasil lelang terakhir dikalikan jumlah KLBI yang terutang. 7. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar suku bunga SBI jangka waktu 1 (satu) bulan hasil lelang terakhir dikalikan angsuran KLBI yang dilunasi lebih cepat, sejak tanggal pelunasan lebih cepat sampai dengan laporan disampaikan.