For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/19/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/19/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program

Also known as: Peraturan BI 14/19/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/19/PBI/2012

Status:
Active
Effective Date:30 November 2012Publication Date:30 November 2012
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program
LocationBank Indonesia
Effective Date30 November 2012
Publication Date30 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia Dalam Rangka Kredit Program.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan penyaluran oleh Bank Pelaksana. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan jumlah BUMN yang mengelola KLBI dan penonaktifan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 1 bulan sebagai acuan sanksi. Peraturan ini menetapkan BUMN yang ditunjuk untuk mengelola KLBI, yaitu PT Bank Tabungan Negara (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero), serta jenis kredit yang mereka kelola. Selain itu, peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab BUMN dan Bank Indonesia dalam pengelolaan dan penyaluran KLBI, termasuk pengawasan dan pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan.

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (3) yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dikenakan sanksi kewajiban membayar dengan menggunakan perhitungan suku bunga SBI jangka waktu 1 (satu) bulan hasil lelang terakhir sebelum pelanggaran terjadi.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 setiap keterlambatan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) dikenakan sanksi berupa tidak dilimpahkannya angsuran KLBI kepada BUMN. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (4) dikenakan sanksi penarikan kembali angsuran KLBI dan kewajiban membayar berdasarkan suku bunga JIBOR overnight ditambah 200 bps. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar berdasarkan suku bunga JIBOR overnight ditambah 200 bps. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar berdasarkan suku bunga JIBOR overnight ditambah 200 bps. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10A ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 setiap keterlambatan.