on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Also known as: Perka BMKG 10/2013 · Perka BMKG No. 10 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BMKG. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BMKG.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2013. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja akan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.