For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 16/2017 · Perka BMKG No. 16 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2017Publication Date:18 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePerubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date19 Desember 2017
Publication Date18 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BMKG dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Peraturan ini mengatur perubahan kelima atas Peraturan Kepala BMKG Nomor 10 Tahun 2013. Substansi utama dari peraturan ini adalah perubahan pada besaran tunjangan kinerja pegawai BMKG berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan kinerja tersebut diberikan kepada pegawai BMKG sesuai dengan kelas jabatan masing-masing, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai.

(-)

(-)