on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Also known as: Perka BMKG 11/2016 · Perka BMKG No. 11 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini dibuat untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan BMKG seiring dengan perubahan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor 3 Tahun 2016. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait perubahan hasil evaluasi jabatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran I, II, dan III Peraturan Kepala Badan yang mengatur mengenai jabatan, kelas jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu. Perubahan ini mencakup penyesuaian kelas jabatan untuk berbagai posisi di BMKG.
Peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan kinerja bagi Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika, Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat, Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Penelitian dan Pengembangan, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Pendidikan dan Pelatihan diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2016. Bagi jabatan yang memerlukan pengangkatan dalam titelatur jabatan yang baru, tunjangan kinerja diberikan terhitung sejak pegawai yang bersangkutan menduduki jabatan yang baru sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.