Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Daerah di Kabupaten Kulon Progo untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pemerintah daerah. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan, serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset. Setiap Dinas Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana tugas pemerintah daerah di bidangnya masing-masing, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi utama masing-masing Dinas adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang yang relevan. Tugas masing-masing Dinas mencakup berbagai kegiatan spesifik sesuai dengan bidangnya, serta melaksanakan kegiatan ketatausahaan. Susunan organisasi setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dengan sub bagian, bidang-bidang dengan seksi-seksi, kelompok jabatan fungsional tertentu, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).