For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 14/2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:16 September 2016Publication Date:16 September 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2008 Nomor 1 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 30). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2008 Nomor 4 Seri D). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2008 Nomor 5 Seri D). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Wates (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2008 Nomor 10 Seri D). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 16). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 17). Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 2 angka 2 huruf a, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Lampiran III Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2008 Nomor 4 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Wates; (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2010 Nomor 1 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2010 Nomor 2 Seri D). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31). 5. Pasal 2 huruf h, Pasal 34 dan penjelasannya, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 16).

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, memperkuat karakter dan identitas keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kulon Progo, yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Daerah Tipe B, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pertanahan, sosial, tenaga kerja, kependudukan, pertanian, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi, koperasi, penanaman modal, kebudayaan, perpustakaan, pariwisata, kelautan, perikanan, dan perdagangan. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Tipe B. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah dengan berbagai tipe (A). Pada Kecamatan Wates dibentuk Kelurahan Wates sebagai perangkat kecamatan. Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Bupati harus memperhatikan asas-asas seperti urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat dibentuk pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, dan kelompok jabatan fungsional dapat dibentuk pada setiap Perangkat Daerah dan UPT. Bupati juga dibantu oleh tiga staf ahli.

1. Pejabat yang menduduki jabatan pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap menduduki jabatannya sampai ditetapkannya pejabat definitif. 2. Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah yang lama dinyatakan masih berlaku sampai dilaksanakannya kelembagaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan yang diubah dinyatakan tetap berlaku sampai dibentuknya Perangkat Daerah yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)