For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Industri, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan dan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran

Also known as: Perda Kota Banjar 4/2016 · Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2016Publication Date:11 Juli 2016
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Industri, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan dan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date11 Juli 2016
Publication Date11 Juli 2016
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Industri. 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 3. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan. 4. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran.

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mencabut beberapa peraturan daerah terkait perizinan dan retribusi. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan beberapa retribusi, seperti retribusi izin usaha industri, retribusi pendaftaran perusahaan, dan retribusi izin penyelenggaraan pameran, dihentikan pemungutannya. Tujuan pencabutan adalah untuk menciptakan tertib hukum, tertib administrasi, transparansi, dan penyederhanaan prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk memastikan bahwa peraturan daerah tidak bertentangan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah yang dicabut meliputi Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Industri, Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan, dan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran.

(-)

(-)