For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Industri

Also known as: Perda Kota Banjar 8/2004 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2004Publication Date:24 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 mengatur tentang ketentuan pemberian Surat Izin Usaha Industri (SIUI). Latar belakang peraturan ini adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber-sumber pendapatan daerah, salah satunya melalui pemberian SIUI. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian SIUI dan mencegah timbulnya perusahaan industri yang tidak bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap pendirian perusahaan industri untuk memiliki SIUI dari Walikota.
  2. Klasifikasi SIUI berdasarkan nilai investasi perusahaan (SIUI Kecil/TDI, SIUI Menengah, SIUI Besar).
  3. Kewajiban perusahaan industri untuk melaporkan dan menyesuaikan SIUI jika terjadi perubahan nilai investasi.
  4. Pembebasan pemilikan SIUI bagi perusahaan dengan nilai investasi di bawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kecuali jika dikehendaki.
  5. Masa berlaku SIUI selama perusahaan industri masih beroperasi.
  6. Kewajiban perusahaan industri untuk melakukan daftar ulang SIUI setiap tahun.
  7. Pengaturan mengenai retribusi SIUI, termasuk nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta saat terjadinya retribusi terutang.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan industri yang melanggar ketentuan, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap kewajiban memiliki SIUI.

1. Izin Tetap atau SIUI atau Surat Pendaftaran Industri Kecil atau Tanda Daftar Industri Kecil yang telah dimiliki sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku selama perusahaan industri yang bersangkutan masih melakukan kegiatan usaha industri. 2. Izin Tetap atau SIUI atau Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil atau Tanda Daftar Industri dimaksud Ayat (1), harus didaftar ulang selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) bulan sebelum tanggal diterbitkannya.

1. Perusahaan industri yang melanggar ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 Ayat (1) akan diberikan peringatan tertulis. 2. SIUI dapat dibekukan jika perusahaan industri tidak mengindahkan peringatan, melakukan kegiatan usaha yang merugikan konsumen, atau sedang diperiksa dalam sidang pengadilan terkait pelanggaran HAKI atau tindak pidana lainnya. 3. SIUI dapat dicabut jika perusahaan industri tidak melakukan perbaikan setelah pembekuan, dijatuhi hukuman pelanggaran HAKI atau pidana, melanggar peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan SIUI, atau memberikan keterangan/data yang tidak benar.