For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kota Banjar 32/2004 · Perda Kota Banjar No. 32 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2004Publication Date:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah peningkatan status Kota Administratif Banjar menjadi daerah otonom serta perlunya menggali sumber-sumber pendapatan daerah dari retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan memungut retribusi atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan bangunan harus memiliki Izin dari Walikota.
  2. Objek retribusi adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan.
  3. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Terdapat pengecualian kewajiban memiliki IMB untuk fasilitas TNI yang bersifat rahasia dan bangunan darurat sementara.
  5. Bangunan yang didirikan tanpa IMB dapat dikenakan tindakan pembongkaran.
  6. IMB berlaku selama bangunan berdiri dan tidak ada perubahan bentuk. Perubahan bentuk bangunan memerlukan pengajuan perubahan IMB.
  7. Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, klasifikasi bangunan, tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan, serta dikalikan dengan tarif yang telah ditetapkan ditambah biaya pendaftaran, biaya situasi, biaya penelitian dan pemeriksaan gambar dan biaya pengawasan.
  8. Wajib retribusi diwajibkan untuk mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Kota (SPdORK) sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Barang siapa Mendirikan Bangunan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (2) diancam dengan pidana kurungan. 2. Wajib retribusi yang tidak dengan sengaja melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).