For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat

Also known as: PMK 181/PMK.02/2017 · PMK No. 181/PMK.02/2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 November 2017Publication Date:28 November 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 November 2017
Publication Date28 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras bagi Pegawai Negeri Sipil di distrik pedalaman Provinsi Papua dan Papua Barat agar lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Provinsi Papua dan Papua Barat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dana dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P. Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar ditunjuk untuk mengelola dana. Pengadaan operator dilakukan sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembayaran didasarkan pada prestasi pekerjaan operator, dengan pengujian dan verifikasi dokumen pendukung. Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyaluran dana, dan operator bertanggung jawab atas penyaluran beras hingga titik serah.

(-)

(-)