on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Also known as: PMK 207/PMK.02/2014 · PMK No. 207/PMK.02/2014
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dana ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan. Menteri Keuangan menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di masing-masing provinsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA bertanggung jawab untuk menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Usulan penggunaan anggaran harus disertai dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kegiatan dan Rincian Anggaran Belanja. Persetujuan Menteri Keuangan menjadi dasar penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Operator kegiatan ongkos angkut beras ditetapkan oleh PPK berdasarkan usulan gubernur masing-masing provinsi. Pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh operator.