For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Also known as: PMK 207/PMK.02/2014 · PMK No. 207/PMK.02/2014

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2014Publication Date:30 Oktober 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Oktober 2014
Publication Date30 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dana ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan. Menteri Keuangan menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di masing-masing provinsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA bertanggung jawab untuk menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Usulan penggunaan anggaran harus disertai dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kegiatan dan Rincian Anggaran Belanja. Persetujuan Menteri Keuangan menjadi dasar penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Operator kegiatan ongkos angkut beras ditetapkan oleh PPK berdasarkan usulan gubernur masing-masing provinsi. Pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh operator.

  1. KPA yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sebagai KPA untuk kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Papua Barat.
  2. Operator kegiatan ongkos angkut beras yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sebagai operator kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Papua Barat.

(-)