For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.02/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua

Also known as: PMK 10/PMK.02/2023 · PMK No. 10/PMK.02/2023

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2023Publication Date:6 Februari 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Februari 2023
Publication Date06 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1709).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di distrik pedalaman Provinsi Papua. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk efisiensi dan efektivitas penyaluran beras kepada Pegawai ASN di wilayah tersebut, mengingat telah dialokasikannya dana ongkos angkut beras dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penunjukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang dapat menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). PPK berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berdasarkan usulan Gubernur. Dana untuk kegiatan ini dialokasikan dalam APBN dan disusun menggunakan standar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pencairan dana didasarkan pada prestasi pekerjaan operator kegiatan ongkos angkut beras, dengan mekanisme pengajuan tagihan yang dilengkapi dengan tanda bukti pengiriman dan rekapitulasi berita acara penyaluran beras. KPA bertanggung jawab atas pencairan dana dari Rekening Kas Negara ke rekening operator, sementara operator bertanggung jawab atas penyaluran beras hingga titik serah.

Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan ini.

1. Kontrak penyaluran beras untuk pegawai negeri sipil distrik pedalaman Provinsi Papua tahun 2023 dengan operator kegiatan Ongkos Angkut Beras pegawai negeri sipil yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Ongkos angkut atas penyaluran beras oleh operator kepada pegawai negeri sipil distrik pedalaman Provinsi Papua tahun 2023 yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat dibayarkan berdasarkan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)