For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Industri Dan Perdagangan

Also known as: Keppres 43/1993 · Keppres No. 43 Tahun 1993 · Keppres Nomor 43 Tahun 1993

Status:
Inactive
Effective Date:19 Mei 1993Publication Date:19 Mei 1993
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Koordinator serta Susunan Organisasi Staf Menteri Koordinator. 2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan serta Susunan Organisasi Stafnya.

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Pembangunan VI dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah dalam bidang industri dan perdagangan.

Ketentuan Substansial
Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan (MENKO) bertugas mengkoordinasi kebijakan dan pelaksanaan di bidang industri dan perdagangan. MENKO mengkoordinasi berbagai menteri terkait dan menyusun kebijakan di sektor industri dan perdagangan, termasuk deregulasi dan debirokratisasi. MENKO juga bertanggung jawab menyelesaikan masalah di bidang ini dan melaporkannya kepada Presiden. Struktur organisasi MENKO terdiri dari Sekretaris, Asisten, dan Staf Ahli yang membantu pelaksanaan tugasnya.

1. Semua Keputusan MENKO yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)