on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Industri Dan Perdagangan
Also known as: Keppres 43/1993 · Keppres No. 43 Tahun 1993 · Keppres Nomor 43 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Pembangunan VI dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah dalam bidang industri dan perdagangan.
Ketentuan Substansial
Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan (MENKO) bertugas mengkoordinasi kebijakan dan pelaksanaan di bidang industri dan perdagangan. MENKO mengkoordinasi berbagai menteri terkait dan menyusun kebijakan di sektor industri dan perdagangan, termasuk deregulasi dan debirokratisasi. MENKO juga bertanggung jawab menyelesaikan masalah di bidang ini dan melaporkannya kepada Presiden. Struktur organisasi MENKO terdiri dari Sekretaris, Asisten, dan Staf Ahli yang membantu pelaksanaan tugasnya.