For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Dan Pengawasan Pembangunan Serta Susunan Organisasi Stafnya

Also known as: Keppres 32/1983 · Keppres No. 32 Tahun 1983 · Keppres Nomor 32 Tahun 1983

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juni 1983Publication Date:3 Juni 1983
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Dan Pengawasan Pembangunan Serta Susunan Organisasi Stafnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juni 1983
Publication Date03 Juni 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1978 sepanjang yang menyangkut Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

Menteri Koordinator (MENKO) bertugas mengkoordinasi penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi, keuangan, industri, dan pengawasan. MENKO bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berfungsi mengkoordinasi kegiatan dengan berbagai menteri terkait serta memberi petunjuk operasional kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. MENKO juga menampung dan menyelesaikan masalah di bidang koordinasinya serta menyampaikan laporan kepada Presiden. Struktur organisasi MENKO terdiri dari Sekretaris, Asisten Ahli, dan Staf Ahli, dengan tugas masing-masing untuk mendukung pelaksanaan tugas MENKO.

(-)

(-)