on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
Also known as: Keppres 59/1998 · Keppres No. 59 Tahun 1998 · Keppres Nomor 59 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Pembangunan VII dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di antara para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Keputusan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara Koordinator (MENKO) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. MENKO terdiri dari empat bidang: Politik dan Keamanan, Ekonomi, Keuangan dan Industri, Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan. Setiap MENKO bertugas mengkoordinasikan penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya masing-masing, serta mengendalikan pelaksanaannya. Keputusan ini juga mengatur struktur organisasi MENKO yang dibantu oleh Sekretaris MENKO, Asisten MENKO, dan Staf Ahli.