For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif

Also known as: Peraturan Bekraf 7/2025 · Peraturan Bekraf No. 7 Tahun 2025 · Peraturan Bekraf Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2025Publication Date:21 Oktober 2025
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Ekonomi Kreatif
ThemeStandar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
LocationKementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Effective Date22 Oktober 2025
Publication Date21 Oktober 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 681); 2. Ketentuan yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang Ekonomi Kreatif dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 682).

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 dan Pasal 517 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini menetapkan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. Kegiatan usaha sektor Ekonomi Kreatif yang diatur meliputi berbagai aktivitas kreatif seperti desain, fotografi, perekaman suara, penerbitan musik dan buku musik, taman budaya, kehumasan, seni pertunjukan, pelaku kreatif, serta hiburan, seni, dan kreativitas lainnya. Semua kegiatan ini diklasifikasikan sebagai berisiko rendah. Untuk melakukan kegiatan usaha ini, Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) yang diperoleh setelah memenuhi persyaratan dasar, yang diproses secara elektronik melalui Sistem OSS. Pelaku Usaha juga harus memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha Ekonomi Kreatif yang mencakup aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, khususnya kejelasan informasi produk/jasa. Kejelasan informasi ini meliputi proses desain dan alur kerja, portofolio produk atau jasa, dan sumber daya manusia yang kompeten. Pengawasan terhadap pelaksanaan PB dilakukan oleh Menteri, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan Otorita Ibu Kota Nusantara. Pengawasan dilakukan secara insidental melalui inspeksi lapangan, berdasarkan pengaduan, kebutuhan, atau indikasi ketidaksesuaian. Hasil pengawasan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tindak lanjut hasil pengawasan dapat berupa pendampingan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau pengenaan sanksi administratif untuk skala usaha menengah atau besar.

(-)

1. Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan akan diberikan teguran tertulis kesatu, kedua, dan ketiga secara bertahap. 2. Apabila tidak mematuhi teguran, Pelaku Usaha dapat dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha. 3. Pelaku Usaha skala menengah yang tidak mematuhi dapat dikenai sanksi pencabutan PB. 4. Pelaku Usaha skala besar yang tidak mematuhi dapat dikenai sanksi denda administratif (penerimaan negara bukan pajak) dan/atau pencabutan PB.