For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif

Also known as: Permenpar 7/2021 · Permenpar No. 7 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juni 2021Publication Date:14 Juni 2021
Penciptaan Lapangan KerjaPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeNorma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date16 Juni 2021
Publication Date14 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 558 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebijakan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko di sektor ekonomi kreatif.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur perizinan berusaha berbasis risiko untuk kegiatan usaha di sektor ekonomi kreatif, yang meliputi:

  1. Aktivitas desain komunikasi visual/desain grafis.
  2. Aktivitas desain khusus film, video, program televisi, animasi dan komik.
  3. Aktivitas desain konten game.
  4. Aktivitas desain konten kreatif lainnya.
  5. Aktivitas fotografi.

Kegiatan usaha tersebut diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lampiran I dan II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang berisi kode KBLI, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter risiko, tingkat risiko, perizinan berusaha, jangka waktu, masa berlaku, kewenangan perizinan berusaha, persyaratan, dan kewajiban perizinan berusaha.

(-)

(-)