on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Also known as: Permenpar 8/2021 · Permenpar No. 8 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran perizinan berusaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran perizinan berusaha, yang meliputi peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, denda administratif, dan pencabutan perizinan berusaha. Pengawasan dilakukan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta administrator kawasan ekonomi khusus dan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan berusaha dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa.