on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
Also known as: Permenpar 3/2021 · Permenpar No. 3 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. Dana ini dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal. Pengelolaan dana ini mencakup peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan di destinasi wisata, peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata, serta dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran, serta melaporkan pelaksanaan dana ini kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.