For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan

Also known as: Permenpar 3/2021 · Permenpar No. 3 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 2021Publication Date:19 Maret 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date26 Maret 2021
Publication Date19 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. Dana ini dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal. Pengelolaan dana ini mencakup peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan di destinasi wisata, peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata, serta dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran, serta melaporkan pelaksanaan dana ini kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

(-)

(-)