For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan

Also known as: Permenpar 8/2020 · Permenpar No. 8 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:22 April 2020Publication Date:16 April 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date22 April 2020
Publication Date16 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 255).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. DAK Nonfisik ini diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan nonfisik bidang pariwisata yang sesuai dengan prioritas pembangunan kepariwisataan nasional, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan daya saing destinasi pariwisata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, serta memperluas kesempatan kerja di bidang pariwisata.

Pengelolaan DAK Nonfisik ini diarahkan untuk kegiatan peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha kepariwisataan, serta biaya operasional nonrutin layanan informasi kepariwisataan. Pelaksanaan DAK Nonfisik harus sesuai dengan petunjuk teknis yang terlampir dalam peraturan ini, yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik, dan hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DAK pada tahun berikutnya. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Nonfisik, yang terdiri dari laporan semester dan laporan akhir.

(-)

(-)