For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022

Also known as: Permenpar 4/2022 · Permenpar No. 4 Tahun 2022 · Permenpar Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:31 Januari 2022Publication Date:25 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisPariwisata & KebudayaanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date31 Januari 2022
Publication Date25 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 230).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022. Latar Belakang dan Tujuan: DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan diberikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata, daya saing pariwisata daerah, kesejahteraan masyarakat lokal, dan perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata. Peraturan ini bertujuan memberikan acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan yang didanai dari DAK Nonfisik. Ketentuan Substansial: DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan diarahkan untuk: - Peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi pariwisata. - Peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata. - Dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata (TIC). Peraturan ini juga mengatur mengenai: - Kriteria dan mekanisme pengalokasian DAK. - Proses perencanaan, termasuk identifikasi kebutuhan dan penyusunan rencana penggunaan dana. - Tata cara pelaksanaan kegiatan, termasuk jenis-jenis pelatihan yang dapat dilakukan. - Ketentuan pembiayaan, penyaluran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penggunaan DAK.

(-)

(-)