Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022.
Latar Belakang dan Tujuan: DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan diberikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata, daya saing pariwisata daerah, kesejahteraan masyarakat lokal, dan perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata. Peraturan ini bertujuan memberikan acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan yang didanai dari DAK Nonfisik.
Ketentuan Substansial:
DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan diarahkan untuk:
- Peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi pariwisata.
- Peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata.
- Dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata (TIC).
Peraturan ini juga mengatur mengenai:
- Kriteria dan mekanisme pengalokasian DAK.
- Proses perencanaan, termasuk identifikasi kebutuhan dan penyusunan rencana penggunaan dana.
- Tata cara pelaksanaan kegiatan, termasuk jenis-jenis pelatihan yang dapat dilakukan.
- Ketentuan pembiayaan, penyaluran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penggunaan DAK.