For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Also known as: PMK 218/PMK.02/2014 · PMK No. 218/PMK.02/2014

Status:
Inactive
Effective Date:3 Februari 2015Publication Date:5 Desember 2014
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan reimbursement PPN dan PPnBM yang telah dibayarkan oleh kontraktor.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak kontraktor untuk memperoleh reimbursement PPN dan PPnBM atas perolehan barang dan jasa kena pajak. Pembayaran kembali dilakukan setelah bagian negara diterima di rekening kas negara. Nilai reimbursement tidak boleh melebihi bagian negara yang diterima, tidak termasuk First Tranche Petroleum (FTP). Proses pengajuan reimbursement melibatkan SKK Migas dan Direktorat Jenderal Pajak, dengan verifikasi dokumen yang ketat. Kontraktor harus melengkapi dokumen seperti Surat Setoran Pajak dan surat keterangan fiskal. Pembayaran kembali tidak berlaku untuk PPN dan PPnBM yang dibebaskan atau tidak dapat dibebankan dalam biaya operasi.

(-)

(-)