For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement} Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan /Atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: PMK 158/PMK.02/2016 · PMK No. 158/PMK.02/2016

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2016Publication Date:25 Oktober 2016
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement} Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan /Atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Oktober 2016
Publication Date25 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2016 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait batasan nilai pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Perubahan ini dilakukan dengan menghapus, mengubah, dan menambahkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014. Ketentuan substansial meliputi hak kontraktor untuk memperoleh reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM setelah setoran Bagian Negara diterima di rekening kas negara, serta pembatasan jumlah reimbursement yang tidak boleh melampaui jumlah Bagian Negara yang telah disetorkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur dokumen yang diperlukan untuk pengajuan reimbursement dan proses verifikasi oleh SKK Migas.

(-)

(-)