on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
Also known as: PMK 64/PMK.02/2005 · PMK No. 64/PMK.02/2005
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam pengusahaan minyak dan gas bumi. Kebijakan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.06/2003. Peraturan ini menetapkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah menyerahkan Bagian Negara berhak memperoleh pembayaran kembali PPN dan/atau PPnBM. Untuk memperoleh pembayaran kembali, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap harus mengajukan permohonan kepada Badan Pelaksana dengan melampirkan dokumen-dokumen perpajakan yang relevan. Badan Pelaksana kemudian melakukan verifikasi atas permohonan tersebut. Pembayaran kembali PPN dan/atau PPnBM tidak dapat disetujui untuk komponen tertentu seperti Benefit in Kind dan entertainment, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area. Proses verifikasi harus diselesaikan dalam waktu 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.