For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.02/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi

Also known as: PMK 64/PMK.02/2005 · PMK No. 64/PMK.02/2005

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juli 2005Publication Date:27 Juli 2005
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Juli 2005
Publication Date27 Juli 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.06/2003 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam pengusahaan minyak dan gas bumi. Kebijakan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.06/2003. Peraturan ini menetapkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah menyerahkan Bagian Negara berhak memperoleh pembayaran kembali PPN dan/atau PPnBM. Untuk memperoleh pembayaran kembali, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap harus mengajukan permohonan kepada Badan Pelaksana dengan melampirkan dokumen-dokumen perpajakan yang relevan. Badan Pelaksana kemudian melakukan verifikasi atas permohonan tersebut. Pembayaran kembali PPN dan/atau PPnBM tidak dapat disetujui untuk komponen tertentu seperti Benefit in Kind dan entertainment, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area. Proses verifikasi harus diselesaikan dalam waktu 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

1. Atas pembayaran PPN dan/atau PPnBM yang dilakukan dalam periode 1 Januari 2004 sampai dengan 1 Februari 2005, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pembayaran kembali dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.

(-)