For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000, Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 10/2003 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2003Publication Date:17 Februari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000, Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date20 Februari 2003
Publication Date17 Februari 2003
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang perubahan ini adalah karena ketentuan sebelumnya, khususnya mengenai retribusi bagi pengunjung objek wisata dan ketentuan pidana, dianggap tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Perubahan substansial meliputi perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi pengunjung obyek wisata menjadi Rp. 200,-/orang/hari. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah).

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah).