For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 15/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2005Publication Date:23 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2002, dan diubah untuk kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2003.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2005 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang perubahan ini adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengharuskan penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000, serta perubahan nomenklatur Dinas Kebersihan dan Pertamanan menjadi Kantor Pelayanan Kebersihan dan Pertamanan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan untuk berbagai kategori seperti perkantoran, restoran, objek wisata, terminal, lembaga pendidikan, instalasi kesehatan, dan tempat hiburan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 16 mengenai sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, dengan ancaman pidana kurungan atau denda. Peraturan ini juga menambahkan BAB XV A tentang pengawasan yang meliputi pengawasan preventif dan represif, yang dilakukan oleh Kantor bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas/Lembaga terkait lainnya.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).