For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 10/2002 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2002Publication Date:25 Januari 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date25 Januari 2002
Publication Date25 Januari 2002
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2002 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan utama terletak pada Pasal 8 ayat (4) yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan seperti rumah tinggal, industri, hotel, toko, kantor, restoran, pedagang, objek wisata, terminal, lembaga pendidikan, dan instalasi kesehatan mengalami perubahan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif insidentil untuk pesta hajatan, pagelaran hiburan, pekan raya, dan pesta umum lainnya, serta tarif untuk pembuangan sampah dalam volume besar langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan.

(-)

(-)