Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2002 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan utama terletak pada Pasal 8 ayat (4) yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan seperti rumah tinggal, industri, hotel, toko, kantor, restoran, pedagang, objek wisata, terminal, lembaga pendidikan, dan instalasi kesehatan mengalami perubahan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif insidentil untuk pesta hajatan, pagelaran hiburan, pekan raya, dan pesta umum lainnya, serta tarif untuk pembuangan sampah dalam volume besar langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan.