For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Also known as: PP 87/2013 · PP No. 87 Tahun 2013 · PP Nomor 87 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:24 Desember 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date24 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pengembangan aset BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan aset. Peraturan ini juga mengatur sumber dan penggunaan aset, liabilitas, serta kesehatan keuangan BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai surplus, pelaporan, dan pengumuman laporan keuangan, serta pemantauan dan evaluasi. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan efektivitas penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan dapat meningkat.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan jenis investasi yang berasal dari pengalihan aset PT Askes (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk surat utang korporasi yang telah dimiliki dan dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan jatuh tempo sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(-)