on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Also known as: PP 84/2015 · PP No. 84 Tahun 2015 · PP Nomor 84 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan guna menjaga kesinambungan program dan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013.
Ketentuan Substansial
Perubahan mencakup sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan, termasuk iuran, hasil pengembangan, dan sumber lain yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan, kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan, dan mekanisme dana talangan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban BPJS Kesehatan dalam menyusun laporan keuangan dan pengelolaan program.