For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Also known as: PP 84/2015 · PP No. 84 Tahun 2015 · PP Nomor 84 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 November 2015Publication Date:4 November 2015
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 November 2015
Publication Date04 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan guna menjaga kesinambungan program dan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013.

Ketentuan Substansial

Perubahan mencakup sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan, termasuk iuran, hasil pengembangan, dan sumber lain yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan, kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan, dan mekanisme dana talangan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban BPJS Kesehatan dalam menyusun laporan keuangan dan pengelolaan program.

(-)

(-)