For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Also known as: PP 53/2018 · PP No. 53 Tahun 2018 · PP Nomor 53 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2018Publication Date:7 Desember 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerasuransian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Desember 2018
Publication Date07 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dengan mengoptimalkan pengelolaan aset dana jaminan sosial. Perubahan ini mencakup penyesuaian instrumen investasi dan sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Beberapa ketentuan diubah, termasuk penghapusan dan penambahan pasal terkait sumber aset, penggunaan aset, dan pengembangan aset BPJS Kesehatan. Peraturan ini juga mengatur batasan investasi dan kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Selain itu, BPJS Kesehatan diwajibkan menyusun laporan keuangan dan proyeksi kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan secara berkala.

(-)

(-)