on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
Also known as: PMK 164/PMK.06/2014 · PMK No. 164/PMK.06/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka penyediaan infrastruktur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel, serta untuk memastikan pemanfaatan BMN yang efisien, efektif, dan optimal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatan BMN. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi objek, pihak pelaksana, jangka waktu, hasil pemanfaatan, tata cara pelaksanaan, perjanjian, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, persetujuan, dan pelaporan terkait pemanfaatan BMN.