on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara
Also known as: PMK 115/PMK.06/2020 · PMK No. 115/PMK.06/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) bertujuan untuk mengatur pemanfaatan BMN secara tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal. Peraturan ini mencakup berbagai bentuk pemanfaatan BMN seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur, dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. Pemanfaatan BMN harus dilakukan tanpa mengubah status kepemilikan dan dengan memperhatikan kepentingan negara serta kepentingan umum. Pengelola Barang, dalam hal ini Menteri Keuangan, memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan persetujuan, menetapkan besaran kontribusi, dan mengawasi pelaksanaan pemanfaatan BMN. Mitra pemanfaatan BMN diwajibkan untuk melakukan pembayaran sesuai perjanjian dan menjaga kondisi BMN selama masa pemanfaatan.