For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara

Also known as: PMK 115/PMK.06/2020 · PMK No. 115/PMK.06/2020

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2020Publication Date:31 Agustus 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2016 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) bertujuan untuk mengatur pemanfaatan BMN secara tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal. Peraturan ini mencakup berbagai bentuk pemanfaatan BMN seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur, dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. Pemanfaatan BMN harus dilakukan tanpa mengubah status kepemilikan dan dengan memperhatikan kepentingan negara serta kepentingan umum. Pengelola Barang, dalam hal ini Menteri Keuangan, memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan persetujuan, menetapkan besaran kontribusi, dan mengawasi pelaksanaan pemanfaatan BMN. Mitra pemanfaatan BMN diwajibkan untuk melakukan pembayaran sesuai perjanjian dan menjaga kondisi BMN selama masa pemanfaatan.

1. Besaran Sewa untuk Sewa yang dilaksanakan oleh Pengguna Barang sebelum ditetapkannya persetujuan oleh Pengelola Barang didasarkan pada hasil pengawasan dan pengendalian Pengguna Barang dan/atau hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah. 2. Pengguna Barang mengajukan persetujuan kepada Pengelola Barang terhadap KSP yang telah terjadi dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang. 3. Pengguna Barang mengajukan persetujuan kepada Pengelola Barang terhadap BGS/BSG yang telah terjadi dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang.

1. Mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran jika belum melakukan perbaikan dan/atau penggantian. 2. Jika belum dilakukan perbaikan dalam 1 bulan, dikenakan sanksi berupa surat peringatan. 3. Jika belum dilakukan perbaikan dalam 1 bulan setelah surat peringatan, dikenakan denda 2% per hari dari nilai perbaikan yang terutang.