For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur

Also known as: PMK 65/PMK.06/2016 · PMK No. 65/PMK.06/2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 April 2016Publication Date:26 April 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 April 2016
Publication Date26 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015. Perubahan ini dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional dan meningkatkan peran pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam penyediaan infrastruktur. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan definisi dan penambahan ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi mitra pemanfaatan BMN, serta penyesuaian prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan besaran sewa BMN dan pembagian keuntungan dari KSPI, serta tata cara pengajuan dan persetujuan KSPI.

(-)

(-)