on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile
Also known as: PMK 80/PMK.04/2021 · PMK No. 80/PMK.04/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (IC-CEPA). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari Republik Chile.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form IC-CEPA.