For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.04/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile

Also known as: PMK 80/PMK.04/2021 · PMK No. 80/PMK.04/2021

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2021Publication Date:28 Juni 2021
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Juli 2021
Publication Date28 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (IC-CEPA). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari Republik Chile.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan tarif preferensi yang berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
  2. Kriteria asal barang (Rules of Origin) yang harus dipenuhi agar barang impor dapat dikenakan tarif preferensi, meliputi kriteria barang yang sepenuhnya diperoleh atau diproduksi di salah satu negara anggota, barang yang diproduksi secara eksklusif menggunakan bahan-bahan yang berasal dari negara anggota, dan barang yang memenuhi ketentuan Product Specific Rules (PSR).
  3. Persyaratan prosedural terkait penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) Form IC-CEPA, termasuk format, pengisian, dan masa berlaku SKA.
  4. Tata cara pengajuan dan penelitian SKA Form IC-CEPA, termasuk ketentuan mengenai Third Country Invoice dan Back-to-Back SKA.
  5. Ketentuan khusus terkait pengenaan tarif preferensi untuk impor barang melalui Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  6. Prosedur Retroactive Check dan Verification Visit untuk memverifikasi keabsahan SKA Form IC-CEPA.

Peraturan ini juga mengatur mengenai monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form IC-CEPA.

(-)

(-)