on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional
Also known as: PMK 229/PMK.04/2017 · PMK No. 229/PMK.04/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir hasil pertemuan ASEAN Economic Minister dan ASEAN Free Trade Area Council Meeting, serta amandemen Operational Certification Procedures ASEAN Trade In Goods Agreement terkait e-Form D. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pengenaan tarif preferensi dalam berbagai skema perjanjian perdagangan internasional seperti ATIGA, ACFTA, AKFTA, dan lainnya. Importir dan pengusaha di Kawasan Bebas harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin usaha, sistem informasi persediaan berbasis komputer, dan akses kepabeanan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban penyerahan dokumen seperti SKA atau Invoice Declaration untuk mendapatkan tarif preferensi.