For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional

Also known as: PMK 229/PMK.04/2017 · PMK No. 229/PMK.04/2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2018Publication Date:29 Desember 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir hasil pertemuan ASEAN Economic Minister dan ASEAN Free Trade Area Council Meeting, serta amandemen Operational Certification Procedures ASEAN Trade In Goods Agreement terkait e-Form D. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pengenaan tarif preferensi dalam berbagai skema perjanjian perdagangan internasional seperti ATIGA, ACFTA, AKFTA, dan lainnya. Importir dan pengusaha di Kawasan Bebas harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin usaha, sistem informasi persediaan berbasis komputer, dan akses kepabeanan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban penyerahan dokumen seperti SKA atau Invoice Declaration untuk mendapatkan tarif preferensi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • 1. Dalam hal jawaban Permintaan Retroactive Check SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D dinyatakan palsu atau dipalsukan, terhadap Importir yang bersangkutan dilakukan evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor.
  • 2. Dalam hal Importir terbukti terlibat atau melakukan tindak pemalsuan SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D, terhadap tindak pemalsuan tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.