For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan internasional

Also known as: PMK 11/PMK.04/2019 · PMK No. 11/PMK.04/2019

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 2019Publication Date:6 Februari 2019
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina serta Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. Peraturan ini mengatur pengenaan tarif preferensi dalam berbagai skema perjanjian perdagangan internasional, seperti ATIGA, ACFTA, AKFTA, IJEPA, AIFTA, AANZFTA, IPPTA, AJCEP, dan MoU dengan Palestina. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi pengusaha di Kawasan Bebas untuk mendapatkan tarif preferensi, termasuk kewajiban memiliki izin usaha, sistem informasi persediaan berbasis komputer, dan akses kepabeanan.

1. Surat Keterangan Asal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area, tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

(-)