Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina serta Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. Peraturan ini mengatur pengenaan tarif preferensi dalam berbagai skema perjanjian perdagangan internasional, seperti ATIGA, ACFTA, AKFTA, IJEPA, AIFTA, AANZFTA, IPPTA, AJCEP, dan MoU dengan Palestina. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi pengusaha di Kawasan Bebas untuk mendapatkan tarif preferensi, termasuk kewajiban memiliki izin usaha, sistem informasi persediaan berbasis komputer, dan akses kepabeanan.