on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Also known as: Peraturan LIPI 10/2016 · Peraturan LIPI No. 10 Tahun 2016 · Peraturan LIPI Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Kepala LIPI Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LIPI.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang hukuman disiplin pegawai terkait dengan pemberian Tukin.