Peraturan Kepala LIPI Nomor 13 Tahun 2015 mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LIPI.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pegawai berhak menerima penghasilan dan tunjangan kinerja setiap bulan sesuai capaian kinerja. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
- Pegawai yang menduduki jabatan rangkap diberikan tunjangan kinerja sesuai jabatan yang dipilih. Pelaksana tugas jabatan struktural diberikan tunjangan kinerja sesuai jabatan struktural yang ditugaskan.
- Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan kinerja 100% pada kelas jabatan yang didudukinya.
- Pegawai yang melaksanakan tugas belajar diberikan tunjangan kinerja paling banyak 80% dari kelas jabatan terakhir. Pegawai yang mendapatkan izin belajar karena perpanjangan tugas belajar diberikan tunjangan kinerja 50% dari kelas jabatan terakhir. Pegawai yang mendapatkan izin belajar dengan pembiayaan mandiri diberikan tunjangan kinerja sesuai capaian kinerja.
- Pegawai yang menjalani cuti bersalin anak kesatu dan kedua diberikan tunjangan kinerja 100%. Pegawai yang menjalani cuti bersalin anak ketiga, tunjangan kinerja dipotong 1% per hari.
- Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diperbantukan pada instansi lain, cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.
- Capaian kinerja dihitung berdasarkan unsur penilaian prestasi kerja tahun sebelumnya dan unsur pemenuhan jam kerja pada bulan sebelumnya.